Ads 468x60px

Label

Jumat, 26 Oktober 2012

Pembunuhan Mahasiswi di Semarang



SEMARANG - Pembunuh Riska Vita Karina (22) yang ditemukan tewas di kamar rumahnya di Jalan Candi Permata 2 No. 179 Rabu 24 Oktober 2012 lalu, berhasil ditangkap satuan resmob Polrestabes Semarang pada Kamis 25 Oktober 2012.

Ternyata pembunuh Vita yang berstatus mahasiswi semester sembilan STIE BPD Jateng itu, tak lain adalah pacar korban, yaitu Dedy Permana Indriyanto (25), warga jalan Candi Kencana 1 No B 21 Ngalian, Semarang.


Pelaku mengaku nekat membunuh karena merasa sakit hati setelah hubungannya dengan korban tidak direstui orangtua korban. "Saya sakit hati karena hubungan saya dengan Vita tidak disetujui dan saya pernah dihina saat mengantar Vita pulang. Itu yang membuat saya dendam," kata Dedy yang kakinya terpaksa ditembak karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

Dedy pada Rabu 24 Oktober, mengajak Vita pergi jalan-jalan. Saat menunggu korban mandi, secara tidak sengaja pelaku melihat foto ayah Vita di dinding ruang tamu, sontak rasa dendam dan amarahnya timbul kembali, kemarahan Dedy semakin besar saat melihat wajah korban yang keluar dari kamar mandi.

"Saya melihat wajah Vita itu mirip dengan ayahnya, tidak tahu kenapa saya tiba-tiba merasa benci dengan Vita dan lansung menyerangnya. Sebenarnya saya sama sekali tidak ada niat untuk membunuhnya," sesal Dedy saat diwawancarai di Mapolrestabes Semarang.

Aksi sadis Dedy baru berhenti saat mendengar suara seperti tulang yang patah di tubuh korban Vita. "Saya sempat banting dia, kemudian saya cekik dia. Saya cekik sangat keras, sampai akhirnya dengar ada suara kreek, terus saya lepas. Saya periksa napasnya sudah tidak ada, saya periksa nadinya juga tidak ada, lalu saya kabur," urai Dedy yang ikut serta membawa perhiasan korban, kamera Nikon dan beberapa ponsel milik korban. Gelang emas korban sempat digadaikan pelaku seharga Rp2,4 juta.

Kapolrestabes Semarang Kombes Ellan Subilan menyatakan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan pembunuhan. "Berkat laporan yang cepat, kami berhasil menangkap pelaku dengan tidak makan waktu lama juga. Pelaku kami jerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan," jelas Ellan.

(ful)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar